-
Hoffmann Duke posted an update 7 years, 8 months ago
Kementerian Agama menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Pribadi atau biasa sebagai Haji Plus tahun 1438 H-2017 M paling sedikit sejumlah USD 8000 atau Rp 106. 984. 000, memakai kurs pusat Bank Nusantara. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Publikasi 76/2017 tertanggal 9 Februari 2017.
Ketua Pengelolaan Kiriman Haji Kementerian Agama Ramadhan Harisman menjelaskan, sesuai UNDANG-UNDANG 13/2008 tentang Penyelenggaraan Kebiasaan Haji dan Peraturan Permerintahan sebuah negara 79/2012 tentang Pelaksanaan UU 13/2008, penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh Pengatur Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Besaran BPIH Khusus serasi ketentuan pada pasal 46 ayat 1 PP 79/2012 ditetapkan dengan perantara Keputusan Menteri Agama (KMA). "KMA mengabulkan besaran BPIH khusus sejumlah 8000 dolar AS. Tersebut merupakan besaran minimal di rangka pelepasan kewajiban PIHK atas tonggak pelayanan minimum kepada masyarakat haji khusus, " puguh Ramadhan pada keterangannya, Sabtu (11/3).
Dari segi Ramadhan, besaran BPIH ini digunakan untuk membiayai tiga komponen, yakni sebesar USD 7709 untuk penyelenggaraan kebiasaan haji spesial oleh PIHK.
Paket haji plus "Dana berikut ditransfer atas rekening Menteri Agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji tertentu pada tahun berjalan, " katanya.
Kedua, sebesar USD 277 untuk pembayaran upah layanan biasa di Arab Saudi atau yang disebut General Service Fee (GSF), terdiri atas tiga komponen yakni beban pelayanan muassasah Thawafah, Adillah, dan Maktab Wukala Al Muahad sebesar 294SAR (Saudi Arabia Riyal) per jemaah, dan upah perkemahan Armina sebesar 300 SAR/jemaah, & biaya Naqabah (layanan pikulan bus antar kota perhajian) sebesar 348SAR.
"Dana berikut juga ditransfer dari rekening menteri keyakinan ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus di dalam tahun berjalan, " tentu Ramadhan.
Untuk biaya GSF akan dibayarkan langsung sebab PIHK ke instansi terpesona di Arab Saudi. Karena menjadi salah satu persyaratan pada proses pengurusan visa dengan perantara e-haji. Segi terakhir, sejumlah USD 14 atau sewatak dengan 50SAR adalah upah jaminan kontrak pemondokan di Mekkah.
"Dana ini disimpan di rekening menteri keyakinan dan hendak dikembalikan di PIHK pasca operasional haji. Apabila tidak ada komplain atas otoritas terkait di Arab Saudi kepada layanan kemudahan jemaah haji khusus selama di Mekkah, " demikian Ramadhan. (wah/rmol/yuz/JPG)